Polemik Bubarkan MRP Se Tanah Papua: Mengapa Tidak Menggugat Jakarta?
![]() |
| Ilustrasi Gambar: Jronaldo (8/4/2026). |
Polemik bubarkan MRP Se Tanah Papua yang diwacanakan dan kini bergema di Tanah Papua. Merupakan kekonyolan besar yang sedang diperlihatkan. Sebab MRP itu anak kandung OTSUS yang ditawarkan Jakarta untuk meredam tuntutan Merdeka.
Sehingga yang perlu dituntut itu bukan hanya MRP se Tanah Papua tetapi lebih pada substansi OTSUS itu sendiri dan Jakarta.
Pemerintah Pusat lah yang harus digugat (dituntut) atas implementasi OTSUS di Tanah Papua yang melenceng dari substansinya merupakan penyelewengan dan ketidak kosekuens pemerintah Pusat atas kehadiran UU OTSUS itu sendiri. Karena UU OTSUS yang seharusnya lebih tinggi dari UU Sektoral karena memiliki nilai kekhususan namun, terkadang UU OTSUS dibatasi oleh UU Sektoral secara hirarkis.
Posisi inilah yang selalu menjadi biang kerok MRP-DPRD/K/P dan Pemerintah Daerah Se Tanah Papua. Yang terkadang berjalan tidak maksimal, dalam mengimplementasikan UU OTSUS. Karena untuk mengimplementasikan UU OTSUS secara maksimal harus berjalan dibawa naungan Perda/Perdasus rekaan/turunan dari UU OTSUS itu sendiri.
Sehingga yang dimaksud dengan ketidak maksimalnya MRP itu sama dengan ketidak maksimalnya berjalan UU OTSUS itu sendiri. Ketidakmaksimalan inilah yang menyebabkan komunitas masyarakat adat di Tanah Papua tidak mempercayai kerja-kerja institusi negara di Tanah Papua.
Sebab bukan hanya MRP-Se tanah Papua yang gagal dan berjalan tidak sesuai dengan fungsi pokok yang diharapkan dan diatur dalam UU OTSUS tetapi juga semua badan Eksekutif maupun Legislatif di Tanah Papua dalam kerangka/naungan UU OTSUS.
Ketidakmaksimalan ini disebabkan karena pemerintah pusat tidak menghadirkan UU OTSUS itu sebagai keberpihakan tetapi, melihat UU OTSUS itu sebagai alat politik untuk meredam isu Papua Merdeka.
Sehingga otonomisasi/kemandirian dan keistimewaan yang diatur dalam UU OTSUS untuk mengatur Fiskal, Hak Politik, serta Hak dalam menentukan pembangunan di sektor (Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi & Infrastruktur) di Tanah Papua.
Benar-benar tidak berjalan maksimal. Ketidakmaksimalan ini dapat dilihat dari perjalanan 20 tahun UU OTSUS No. 21 Tahun 2001, di tanah Papua.
Yang disimpulkan dalam pernyataan Alm Bapak Peradaban & Pembangunan Gubernur Papua Lukas Enembe S.IP, M.Si dalam diskusinya bertema "Nyala Papua" Yang diinisiasikan oleh Najwa Shihab. "UU 21 itu tidak berjalan, hanya diberikan uang tanpa kewenangan. semua perdasus yang dibuat tidak dapat dijadikan perdasus walaupun UU 21 telah berjalan selama 20 tahun."
Hal-hal ini yang harus dilihat oleh komunitas masyarakat adat di Tanah Papua dan perlu menetapkan langkah-langkah tuntutan yang tepat untuk menggugat ataupun mengembalikan OTSUS itu kepada pemerintah pusat.
Yang tidak konsisten dan konsekuen dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di Tanah Papua untuk menjalan UU OTSUS di tanah Papua demi pemberdayaan dan kemaslahatan komunitas masyarakat adat di Tanah Papua.
Agar polemik Bubarkan MRP-Se Tanah Papua. Tidak menjadi biang kerok praktik politik pecah belah (Devide et impera) di Tanah Papua, antar masyarakat adat di Tanah Papua.
Tetapi, Polemik Bubarkan MRP-Se Tanah Papua dapat menjadi ruang yang mengulik substansi kehadiran OTSUS serta mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan UU OTSUS No. 2 Tahun 2021 yang sedang berjalan di Tanah Papua.
Sehingga DPD RI, DPR RI, DPRP, DPRK, DPRD dan MRP Se Tanah Papua, patut satukan barisan bersama masyarakat adat di Tanah Papua dan menggugat Jakarta atas implementasi OTSUS di Tanah Papua.
Bukan saling sepak dan menyalahkan seraya membangun front-front yang dapat menumbuhkan dan menghidupkan siasat politik pecah belah a'la pemerintah pusat (Jakarta) yang tamak, rakus, keji dan kejam di Tanah Papua.
Walani, 8 April 2026
Ditulis oleh:
J.W.Ronaldo
Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN, yang aktif menulis dan menyuarakan isu-isu kemanusiaan, masyarakat adat di Tanah Papua, untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat mengunjungi blogger penulis; http://sabacarita.blogspot.com/

Comments