Skip to main content

Posts

Featured Post

PARADOKS RESOLUSI 2504 PEMERINTAH INDONESIA ATAS PAPUA BARAT. Apakah Benar Resolusi 2504 Tidak Dapat Diganggu Gugat?

    Ilustrasi Gambar: Jronaldo Representasi kolonialisme Indonesia di Tanah Papua, adalah wabah yang harus dibendung dengan dekolonisasi diri, keluarga, suku-bangsa, ras dan teritori. Namun, sebelum jauh kesana pentingnya kita memetakan alasan argumentatif yang menumbuhkan fanatisme nasionalisme NKRI harga mati atas Papua. Yang dibangun melalui wacana finalitas ataupun kemutlakan keputusan 2504 yang tidak dapat diganggu gugat. Hingga klaim sepihak tentang sejarah kala Kerajaan Majapahit, Sultan Tidore hingga basis argumentatif yang mengakui pelaksanaan pepera (act of free choice) 1969 sudah final, yang dinilai penduduk orang asli Papua sebagai act of no choice. Bagi penduduk orang asli Papua, Tanah Papua masih berstatus tanah/wilayah jajahan Indonesia pasca operasi Trikora 19 Desember 1961 hingga kini. Sehingga tulisan ini hadir untuk menilik basis argumentatif pemerintah Indonesia yang membenarkan status final dan mengakui kemutlakan resolusi 2504 atas Pelaksanaan pepera 19...

Latest Posts

Polemik Bubarkan MRP Se Tanah Papua: Mengapa Tidak Menggugat Jakarta?

Relevansi Perayaan Paskah Dalam Rangka Perjuangan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.

PANGAN: Penindasan dan Penjajahan Di Tanah Papua.

KOLEKTIVISME ATAUKAH INDIVIDUALISME: Benturan Ideologis Di Tanah Papua.

DEHUMANISASI DI TANAH PAPUA:Dari Opresi hingga Eksploitasi Berkedok Pembangunan.

DEHUMANISASI: Sebuah Refleksi Pasca 57 Tahun Penggabungan Papua Dalam Pangkuan Indonesia.

KESEJAHTERAAN ATAUKAH PENINDASAN: Antara Wacana dan Realitas di Tanah Papua.

OTSUS PAPUA KOMODITAS POLITIK JAKARTA: Ketika UU Sektoral Benturan Dengan PERDA/PERDASUS Di Tanah Papua.

PERANG PASIFIC: Cikal Bakal Lahirnya Indonesia Yang Dilupakan.

JALAN KEMANDIRIAN PANGAN: Sebuah Refleksi Menghidupkan Kembali Kebun di Pekarangan Rumah.