Featured Post

PARADOKS RESOLUSI 2504 PEMERINTAH INDONESIA ATAS PAPUA BARAT. Apakah Benar Resolusi 2504 Tidak Dapat Diganggu Gugat?

    Ilustrasi Gambar: Jronaldo



Representasi kolonialisme Indonesia di Tanah Papua, adalah wabah yang harus dibendung dengan dekolonisasi diri, keluarga, suku-bangsa, ras dan teritori.

Namun, sebelum jauh kesana pentingnya kita memetakan alasan argumentatif yang menumbuhkan fanatisme nasionalisme NKRI harga mati atas Papua.

Yang dibangun melalui wacana finalitas ataupun kemutlakan keputusan 2504 yang tidak dapat diganggu gugat.

Hingga klaim sepihak tentang sejarah kala Kerajaan Majapahit, Sultan Tidore hingga basis argumentatif yang mengakui pelaksanaan pepera (act of free choice) 1969 sudah final, yang dinilai penduduk orang asli Papua sebagai act of no choice.

Bagi penduduk orang asli Papua, Tanah Papua masih berstatus tanah/wilayah jajahan Indonesia pasca operasi Trikora 19 Desember 1961 hingga kini.

Sehingga tulisan ini hadir untuk menilik basis argumentatif pemerintah Indonesia yang membenarkan status final dan mengakui kemutlakan resolusi 2504 atas Pelaksanaan pepera 1969, yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

A. Finalitas Resolusi 2504.

Resolusi 2504 merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat, merupakan klaim pemerintah Indonesia pasca pelaksanaan Pepera 1969.

Pernyataan tentang finalitas resolusi tersebut lahir dari proses yang panjang, yang disebut dengan Act of free choice yang mengharuskan one man one vote (satu orang satu suara), bagi penduduk orang asli Papua.

Dalam memilih untuk bergabung dengan pemerintah Indonesia ataukah memilih untuk mendirikan negara sendiri.

Yang lebih sering dikenal dengan penentuan pendapat rakyat (PEPERA), yang puncaknya melahirkan Resolusi 2504. 

Pernyataan tentang kemutlakan dan finalitas resolusi 2504 sebenarnya lahir dari premis yang keliru. Dimana 1.025 atau 1.026 penduduk orang asli Papua yang dipilih untuk mewakili 815.896 jiwa penduduk orang asli Papua pada masa itu.

Yang dalam bahasa Robin Osborne, “Saya bukan satu-satunya peneliti yang menyimpulkan bahwa penggabungan daerah bekas jajahan Belanda itu ke dalam wilayah Indonesia didasarkan pada premis yang keliru. kini premis ini diragukan keabsahannya berdasarkan hukum internasional.” (Osborne 2001).

Karena lahir dari praktik-praktik manipulatif yang tidak manusiawi. Keabsahan resolusi 2504 tidak absolute atau dengan kata lain tidak mengikat yang berarti dapat diganggu gugat dan proses referendum yang kedua. Argumentasi ini diperkuat dengan catatan yang dalam resolusi 2504 yang ditulis dengan keterangan (take note) ditulis bukan approve (disetujui), endorse (mengesahkan) ataupun recognize (mengakui), (Ronaldo 2025).


B. Apakah Benar Referendum Hanya Dilaksanakan Sekali Untuk Selamanya?

Pada umumnya pelaksanaan referendum tidak harus sekali dan mengikat. Sebab tidak ada perjanjian ataupun pelaksanaan referendum di belahan Dunia yang sifatnya final/mutlak.

Bangsa Quebec di Kanada yang telah melakukan referendum ke 2 kali, dimana dilakukan pada tahun 1980 Quebec hanya melakukan referendum asosiasi kedaulatan dan 1995 melakukan referendum kedaulatan, namun bangsa Quebec lebih memilih menjadi provinsi bagian dari Kanada, (Ronaldo 2025).

Yang memberikan contoh nyata atas pelaksanaan referendum yang sifatnya tidak final dan mutlak, sebagaimana dalam klaim pemerintah Indonesia. Artinya perjanjian/kesepakatan dapat dibuat ulang berdasarkan kesepakatan bersama.

Sehingga klaim pemerintah Indonesia atas resolusi 2504 telah final, merupakan bagian dari perang wacana guna meredamkan aspirasi Papua Barat Merdeka. Seraya menanamkan fanatisme nasionalisme Indonesia atas Papua, kepada kelompok kadrum milisi Indonesia, dengan slogan NKRI harga mati yang berwatak fasis, barbar dan militeristik.

Yang mengorbankan belasan bahkan ribuan jiwa dengan berbagai latar belakang profesi di Tanah Papua, atas nama keutuhan wilayah yang tidak layak dipertahankan.


C. Kesimpulan.

Kemutlakan ataupun finalitas resolusi 2504 adalah kekeliruan dan penipuan massal yang sedang digencarkan pemerintah Indonesia bagi rakyat Indonesia. Yang menumbuhkan nasionalisme semu, karena fanatisme dan otoritarianisme nasionalisme dengan premis NKRI harga mati yang menjadi basis argumentatif untuk melakukan kekerasan dengan dalil demi integrasi/keutuhan wilayah.

Padahal Bangsa-Bangsa di belahan dunia telah membuktikan tidak ada perjanjian ataupun keputusan yang sifatnya final ataupun yang mengikat secara mutlak. Setiap perjanjian ataupun resolusi dapat disepakati bersama-sama secara ulang atas kesepakatan bersama.

Sebagaimana, bangsa Quebec di Kanada. Sehingga diperlukan upaya bersama antar pemerintah Indonesia maupun kelompok perjuangan Papua Merdeka dalam memberikan pendidikan politik yang jujur.

Agar tidak menumbuhkan fanatisme nasional yang mengorbankan kemanusiaan dengan peran wacana yang sesat dan keliru. Guna mencari jalan tengah yang manusiawi tanpa harus mengorban kelompok manapun.

Sebab harkat, martabat kemanusiaan nilainya lebih besar dari pada integrasi ataupun keutuhan wilayah yang dipertahankan dengan cara-cara biadab yang berdarah-darah.


Walani, 24 Januari 2026




Ditulis oleh:



J.W.Ronaldo

Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN, yang aktif menulis dan menyuarakan isu-isu kemanusiaan, Sosial-Politik di Tanah Papua. untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat mengunjungi blogger penulis; http://sabacarita.blogspot.com/




Daftar Pustaka;

  • Osborne, Robin. 2001. KIBARAN SAMPARI: Gerakan Pembebasan OPM, dan Perang Rahasia di Papua Barat. Edited by Amiruddin, Agung Yudhawiranata and Laggut Eddie Sius R. Translated by Tim Penerjemah ELSAM. ELSAM.
  • Ronaldo, J. W. "64 Tahun Perayaan Kemerdekaan Papua dalam Pemerintahan Indonesia: Melihat Kemerdekaan dari Perspektif: Sejarah & Politik." Makalah dipresentasikan pada Seminar Jemaat Baptis Walani Komisi Pemuda & Sekolah Minggu, 1 Desember 2025.



Comments

Popular Posts