Featured Post

DEHUMANISASI DI TANAH PAPUA: Dari Kasus Dogiyai sampai Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Ilustrasi Gambar: Jronaldo (20/4/2026).


Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua dari tahun ke tahun tidak pernah berkurang. Eskalasi konflik kekerasan Bersenjata antar TPN-PB versus TNI-Polri hingga operasi-operasi senyap hingga operasi militer besar-besaran di Tanah Papua.


Terus memakan korban masyarakat sipil di Tanah Papua, tanpa memandang usia dengan eskalasi konflik kekerasan yang terus meningkat. Operasi militeristik semacam inilah yang dinilai penulis sebagai bagian dari Praktek Dehumanisasi.


Sebagaimana pernyataan Victor Mambor "kalau kita terus dibunuh, ditangkapi, dibunuhi hingga anak kecil pun ditembaki. Itu artinya Jakarta sama sekali tidak ingin kami ada di atas tanah kami." Pernyataan ini lahir dari fakta di lapangan. Yang juga mempunyai indikasi adanya upaya pemusnahan komunitas masyarakat adat di Tanah Papua.

Yang lahir dari praktik kekerasan bersenjata yang tidak manusiawi terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua, dengan perencanaan yang sistematis untuk mendegradasikan bahkan memusnahkan rumpun ras Melanesia yang mendiami Tanah Papua.


Sebagaimana kasus Dogiyai berdarah yang berlangsung pada tanggal 31 Maret hingga 2 April 2026 atas pembunuhan polisi Juventus Edowai, yang menewaskan 5 warga sipil termasuk lansia yang ditembak di rumahnya serta 4 orang mengalami luka-luka.


Tentu penyerangan ini tidak berhenti hanya di Dogiyai tetapi melalui penyerangan udara maupun darat yang membabi buta hingga menewaskan 12 orang termasuk anak-anak, ibu-ibu hingga lansia di Distrik Kemburu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada tanggal 13-15 April 2026.


Yang disebutkan nama-nama korban dari hasil kutipan dari Investigasi Komnas HAM oleh Pdt, Dr. Socrates Sofyan Yoman, dalam artikelnya yang berjudul TNI dan Pemerintah Indonesia Berambisi Berburu Emas Dengan Menyingkirkan, Mengusir, Membunuh dan Memusnahkan Pemilik Emasnya Penduduk Orang Asli Papua.


Praktik inilah yang melahirkan ingatan penderitaan bersama (collective memoria passionis), bagi komunitas masyarakat sipil di Tanah Papua.


Tetapi juga praktik semacam ini menumbuhkan jiwa patriotisme bagi kelompok kombatan di Tanah Papua yang memandang pemerintah Indonesia sebagai penjajah yang harus dilawan. Tentu klaim ini lahir dari premis yang berasas pada komunitas masyarakat adat di Tanah Papua. Yang menilai dirinya sebagai tuan/pemilik tanah Papua.


Dan memandang pemerintah Indonesia sebagai orang tua asuh yang diberikan hak asuhan secara sepihak atas tanah Papua melalui praktik manipulatif yang kotor yang menghasilkan resolusi 2504.


Hingga kini, pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh berbagai institusi pemerintahan di Tanah Papua, tidak perna belajar maupun berinisiatif untuk mengubah pendekatan militer yang Intens di Tanah Papua.


Ataupun berupaya untuk menghentikan konflik kekerasan dengan mengedepankan formula yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terkhusus bagi penduduk orang asli Papua.


Padahal pemerintah Indonesia memiliki pengalaman yang relevan terkait pendekatan keamanan di Timor Leste yang tidak menyelesaikan dan mengakhiri konflik kekerasan, tetapi menghadirkan negara berdaulat dengan pendekatan militer yang bobrok.


Semoga kasus Timor Leste menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia yang merasa diri paling tahu tentang pendekatan yang tepat di Tanah Papua. Sebab kedaulatan yang dijaga dengan praktik kekerasan dan mengedepankan keamanan tidak pernah dipertahankan oleh rakyatnya.





Yaloaput, 20 April 2026




Ditulis oleh:



J.W.Ronaldo

Penulis merupakan Alumni Antropologi FISIP UNCEN. Untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat diakses melalui: http://sabacarita.blogspot.com/


Comments

Popular Posts