OTSUS PAPUA KOMODITAS POLITIK JAKARTA: Ketika UU Sektoral Benturan Dengan PERDA/PERDASUS Di Tanah Papua.

Ilustrasi Gambar: Jronaldo (13/3/2026).





UU Otsus Papua merupakan komoditas politik yang diberikan jakarta untuk dukungan Internasional dan menekan internasionalisasi isu Papua Merdeka. OTSUS yang sifatnya Diametral Asimetris (affirmative action), merupakan kekonyolan keberpihakan yang tampak indah dalam telinga semua para kalangan masyarakat, baik Indonesia maupun masyarakat Internasional. namun, sumber keruh; yang mengalirkan keluh kesah komunitas masyarakat adat di Tanah Papua.

Sebab otonomi, keberpihakan hingga kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UU OTSUS Papua nomor 21 tahun 2001 serta UU OTSUS no 2 Tahun 2021. Dalam mengatur dirinya, menata pembangunan sarana prasarana serta pengaturan fiskal maupun perlindungan tanah, hutan serta hak masyarakat adat, HAK politik tidak diakomodir dengan baik.

Sehingga OTSUS Jilid I maupun Jilid II Tidak berperan sebagaimana seharusnya dalam menata tata ruang kebijakan yang dapat memproteksi semua program pemberdayaan, keberpihakan yang diatur dalam UU OTSUS tersebut.

Sebab adanya benturan kewenangan antara peraturan daerah khusus (perdasus) yang lahir dari UU OTSUS Papua dan UU Sektoral masih menjadi benteng besar (tembok) penghalang implementasi OTSUS itu sendiri.

Dimana perdasus yang lahir dari UU OTSUS kadang digugurkan/dihalangi oleh UU Sektoral. Posisi hirarkis antar UU Sektoral dan UU Perda/Perdasus yang lahir dari UU OTSUS. Inilah yang menggambarkan paradoks UU OTSUS sebagai Autonomi/Keberpihakan yang diberikan Jakarta bagi Papua. Disebut keberpihakan namun, tidak memainkan peran keberpihakan sebagaimana seharusnya.

Melalui peraturan daerah yang lahir dari UU OTSUS sendiri untuk memproteksi hak-hak penduduk orang asli Papua. sebagaimana seharusnya. Yang ada, OTSUS Papua hanya komoditas Politik Jakarta dalam menekan internasionalisasi masalah Papua. Serayakan melepaskan tanggung jawab kegagalan pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan di Tanah Papua dari jakarta kepada pemerintah daerah.

Karena itu, penduduk orang asli Papua memandang UU OTSUS merupakan UU Otonomi KASUS yang diberikan jakarta. Sebab tidak ada jaminan kehidupan yang dapat dihasilkan oleh UU OTSUS bagi penduduk orang asli Papua, yang ada hanya melahirkan kasus-kasus kejahatan dan marginalisasi bagi penduduk orang asli Papua.

Sebagaimana upaya atas pengakuan (recognition) identitas kebudayaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, kesehatan dan pendidikan, perlindungan Hak Politik, yang diakui sebagai roh UU OTSUS bagi Papua.

Sebatas panjangan yang tidak pernah direalisasikan. Kucuran dana triliunan rupiah mengalir pada saluran yang bocor kiri, kanan, atas, bawah dan semua kegagalan itu ditangguhkan kepada pemerintah daerah di Tanah Papua.

Hingga setiap program yang hadir melalui UU OTSUS tidak pernah benar-benar menyentuh masyarakat akar rumput di Tanah Papua dan hanya memperkaya elit dan melahirkan elit-elit lokal dan kroninya. Seraya dananya sebagian besar digunakan untuk kebutuhan administratif perkantoran berbagai institusi pemerintahan di Tanah Papua.

Yang sengaja dipelihara tanpa adanya sikap/itikad baik pemerintah pusat untuk membenahi benturan UU antara Perdasus dan UU Sektoral maupun penggunaan dana OTSUS yang digunakan untuk biaya administratif kantor yang sebenarnya bentuk penyelewengan penggunaan dana untuk mewujudkan Papua yang aman, sejahtera dan berkeadilan.

Oleh sebab itu, kegagalan pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan melalui UU otonomisasi di Tanah Papua, merupakan kegagalan struktural yang belum diselesaikan secara tuntas oleh Jakarta karena tidak adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah atas UU OTSUS itu sendiri.


Inilah yang disebut paradoks UU OTSUS di Tanah Papua. Apakah UU OTSUS Papua layak disebut UU OTSUS ataukah komoditas politik jakarta di kancah internasional?



Walani, 13 Maret 2026

Ditulis Oleh:


J.W.Ronaldo
Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN, yang aktif menulis dan menyuarakan isu-isu kemanusiaan, Sosial-Politik di Tanah Papua. untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat mengunjungi blogger penulis; http://sabacarita.blogspot.com/

Comments

Popular Posts