KESEJAHTERAAN ATAUKAH PENINDASAN: Antara Wacana dan Realitas di Tanah Papua.

Ilustrasi Gambar: Jronaldo (18/3/2026).


Kesejahteraan telah menjadi wacana dan diksi yang ampuh untuk menutupi berbagai kebengisan elitis yang didukung legitimasi hukum oleh pemerintah Indonesia di Tanah Papua. Atasan nama otoritas, pendekatan pembangunan top down a'la Jakarta telah merekacipta kebutuhan dan menciptakan kesenjangan di Tanah Papua tanpa menerima berbagai pokok persoalan yang menjadi tuntutan komunitas masyarakat adat di Tanah Papua.

Dengan kedok kesejahteraan, tatanan sosial masyarakat adat dicerai beraikan, dibuat tidak berdaya dengan klaim tanah milik negara. Padahal negara adalah entitas abstrak yang hanya dijalankan oleh segelintir orang yang diberikan otoritas oleh rakyat. Sehingga tanah milik negara adalah kekonyolan legitimatif yang perlu dipertanyakan.

Sebagaimana, implementasi Proyek PSN di Tanah Anim Ha, Provinsi Papua Selatan yang telah mengkaplingkan tanah adat dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel hingga Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Dengan total luas tanah yang dikapling memiliki luas 2,29 juta hektar atau 70 kali luas Jakarta. diberikan kepada (10 perusahaan) untuk dikelola dan dijadikan lumbung pangan dan energi dunia, yakni:
  1. PT Global Papua Abadi, mengelola konsesi seluas 30.777 hektar untuk kebun tebu, pabrik gula dan bioetanol.
  2. PT Andalan Manis Nusantara dengan luas konsesi 60.786 hektare diperuntukan bagi kebun tebu, pabrik gula dan bioetanol.
  3. PT Semesta Gula Nusantara, luas konsesi 66.056 hektar untuk kebun tebu, pabrik gula dan bioetanol.
  4. PT Dutamas Resources International, luas konsesi 60.879 hektare untuk kebun tebu, pabrik gula dan bioetanol.
  5. PT Borneo Citra Persada, luas konsesi 50.772 hektar untuk kebun tebu.
  6. PT Global Papua Makmur, luas konsesi 60.364 hektar untuk kebun tebu dan pabrik dan bioetanol.
  7. PT Murni Nusantara Mandiri, luas konsesi 52.395 hektar untuk kebun tebu dan pabrik gula.
  8. PT Berkat Tebu Sejahtera, luas konsesi 60.342 hektar untuk kebun tebu.
  9. PT Agrindo Gula Nusantara, luas konsesi 60.679 hektar untuk kebun tebu.
  10. PT Sejahtera Gula Nusantara, luas konsesi 60.606 hektar untuk kebun tebu. (Avit Hidayat; 2024)

Yang tersebar di 13 distrik, masih dalam status sengketa tanah adat. PSN telah menjadi satu dari sekian banyak pendekatan yang tidak manusiawi yang dijalankan atas desakan dan tuntutan sepihak dan mengorbankan komunitas masyarakat adat sebagai pemilik ulayat, tanah dan hutan.

Inilah realitas yang terjadi di Tanah Papua, seakan kata kesejahteraan telah membutakan mata dan hati para manusia yang menamakan diri paling tahu tentang kebutuhan rakyat tanpa menerima aspirasi dari rakyat.

Atas nama kesejahteraan, jaritan, tuntutan, derita dan aspirasi komunitas masyarakat adat yang tidak lagi didengar, hutan yang dibabat dan menelantarkan berbagai spesies endemik hingga berbagai kebutuhan komunitas masyarakat adat sampai tempat sakral pun dibabat habis, yang mencederai identitas komunitas masyarakat adat.

Dianggap sebagai harga yang harus dibayar untuk mensejahterakan komunitas masyarakat adat di Tanah Papua. Padahal tidak semua harga kesejahteraan harus dibayar dengan kehancuran ekologis, marginalisasi komunitas masyarakat adat sebagai pemilik ulayat hingga penghancuran keanekaragaman hayati.

Pola-pola inilah yang telah memperkeruh hubungan antar negara dan komunitas masyarakat adat. Dan menumbuhkan benih-benih separatisme karena pendekatan dan pola pembangunan yang tidak manusiawi yang dikedepankan pemerintah sebagai pelaku utama pembangunan.

Sebab "pengusaha modal besar dengan negara memiliki pertemuan yang saling menguntungkan satu sama lain. Dua pihak ini bersekutu demi mencapai kepentingan bersama." (Fauzi:1999).

Kenyataan inilah, yang memperkeruh hubungan antara rakyat dan negara karena negara yang diwakili oleh pemerintah lebih mengutamakan kepentingan fiskalnya melalui dukungan para oligarki dari eksploitasi sumber daya alam.

Dan mengabaikan kepentingan rakyat yang telah bertahun-tahun menguasai tanah secara produktif dan tidak memperoleh jaminan kepastian hukum dibandingkan para oligarki. Suatu fakta yang sulit dipertanggungjawabkan dengan tidak berfungsinya UU.No.5 Tahun 1960 yang lebih dikenal dengan UUPA.

Inilah wajah Indonesia di Tanah Papua, hadir atas nama program kesejahteraan; malah menelantarkan rakyat serta melakukan perusakan ekologi secara massal dan mengabaikan komunitas masyarakat adat.





Yaloaput, 18 Maret 2026




Ditulis oleh:



J.W.Ronaldo

Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN, yang aktif menulis dan menyuarakan isu-isu kemanusiaan, masyarakat adat di Tanah Papua, untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat mengunjungi blogger penulis; http://sabacarita.blogspot.com/


Daftar Pustaka:

Comments

Popular Posts