Featured Post

DEHUMANISASI DI TANAH PAPUA:Dari Opresi hingga Eksploitasi Berkedok Pembangunan.






Ilustrasi Gambara: Jronaldo (24/3/2026).




Dehumanisasi di tanah Papua, bukan hanya soal musibah kemanusiaan yang disiasati dengan jalan kekerasan oleh institusi militer menggunakan peralatan perang dan melakukan kejahatan dengan skala yang sama seperti di Iran ataupun Wilayah Timur Tengah lainnya.

Tetapi juga, pendekatan pembangunan yang mengkondisikan institusi militer untuk hadir dan menjalankan program-program pembangunan di Tanah Papua dengan label daerah konflik/wilayah rawan konflik.

Yang telah menjadi alasan legitimatif untuk kehadiran TNI-Polri yang masal, masif dan intens guna menjalankan, mengontrol dan melaksanakan semua program pembangunan di Tanah Papua.

Praktik inilah yang disebut dalam tulisan ini sebagai dehumanisasi di Tanah Papua, patut dilihat sebagai kejahatan struktural dengan kedok pembangunan. Sebagaimana masyarakat adat Anim-HA (Maklew, Khimam, Yei, Buti) dan Awyu, Mandobo. Karena melahirkan sikap intimidatif hingga kekerasan fisik dan marginalisasi bagi masyarakat adat di Tanah Papua.

Yang kini digusur, ditelantarkan oleh negara dengan proyek strategis nasional. Yang telah mencaplok 2.2 juta hektar tanah, dusun dan hutan sakral milik komunitas masyarakat adat, yang dijalankan dibawa pengawasan militer.

Tanpa adanya proses pelepasan tanah adat yang menjunjung dan mengedepankan pendekatan partisipatif dari pemilik tanah ulayat. Dan hadir dengan kedok kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia, namun nyatanya mengeliminasi, memarginalkan dan menghancurkan masyarakat adat setempat yang merupakan pemilik ulayat.

Inilah yang juga disebut proses hilirisasi yang mengeliminasi komunitas masyarakat adat. Sebab di ulu, masyarakat adat pemilik ulayat diabaikan, disingkirkan dan dibuat tidak berdaya dengan label Kesejahteraan ataupun pembangunan.

Sedangkan di hilir, berbagai proyek dengan label pembangunan ataupun kesejahteraan dijalankan oleh sekelompok orang yang sama. Seraya tetap melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya militeristik dengan label daerah rawan konflik, Inilah yang disebutkan dalam tulisan ini sebagai dehumanisasi terencana. Yang mencacatkan, melecehkan kemanusiaan masyarakat adat di Tanah Papua demi mensejahterakan segelintir orang yang diberikan hak serta kewenangan untuk mengimplementasikan proyek sensara nasional ataupun proyek, program dengan kedok pembangunan hingga kesejahteraan semacamnya.

Seraya menganggap dirinya paling mengetahui kebutuhan penduduk orang asli Papua tanpa meminta pendapatnya tentang kebutuhannya dalam melakukan upaya pembangunan di Tanah Papua. Hingga bersikap manipulatif dalam pelaksanaan jejak pendapat guna penyerahan tanah ulayat, inilah yang harus dilihat, dicerna dan disuarakan. Sebab jika praktik ini dibiarkan akan memberikan dampak buruk yang nyata bagi eksistensi komunitas masyarakat adat di Tanah Papua.

Yang mengantarkan mereka pada dehumanisasi maupun pemusnahan gaya lambat dengan menguasai tanah dan hutan mereka secara sepihak. Karena menganggap komunitas masyarakat adat sebagai objek pembangunan, perencanaan maupun kelompok primitif yang perlu di manusiakan dengan pendekatan pembangunan yang disiasati oleh para outsider.

Sehingga diperlukan upaya partisipatif-kolaboratif lintas sektoral guna menyuarakan pengakuan Hak masyarakat adat guna menekan kelompok oligarki berjubah demokrasi, parlementarian hingga birokrat yang memberikan akses bagi eksploitasi sumber daya alam secara masal di Tanah Papua dengan label pembangunanisme hingga kesejahteraanisme tanpa melakukan partisipatif dialogis dalam melaksanakan pembangunan.



Walani, 24 Maret 2026




Ditulis oleh:




J.W.Ronaldo
Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN, yang aktif menulis dan menyuarakan isu-isu kemanusiaan, masyarakat adat di Tanah Papua, untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat mengunjungi blogger penulis; http://sabacarita.blogspot.com/

Comments

Popular Posts