PEMBUDIDAYAAN DAN KONSUMSI PANGAN LOKAL: Jalan Kemandirian, Kedaulatan dan Kebebasan Bagi Masyarakat Adat di Tanah Papua.

Ilustrasi Gambar: Jronaldo


Pembudidayaan dan konsumsi pangan lokal bagi masyarakat adat di Tanah Papua merupakan solusi akhir untuk membendung ketergantungan dan praktik perampasan lahan dari ekspansi industri modern, hasil kongkalikong dengan pemerintah Indonesia. 


Praktik ini, merupakan bukan suatu konsep baru, tetap merupakan konsep lama, yang kembali diwacanakan dalam tulisan ini.


Sebagai bagian dari upaya mewacanakan ulang tentang kemandirian komunitas masyarakat adat di Tanah Papua. 


Yang perna diinisiasikan dan dipraktikan dalam tatanan kehidupan komunitas masyarakat adat Mee di negeri Meuwodide.


Dan perlu diketahui bahwa konsep Owadaa bukan sebatas konsep tetapi perna menjadi bagian dalam tatanan praktis untuk kemandirian pangan a'la komunitas masyarakat adat Mee di Tanah Papua dalam mengusir orang asing (ogay), sebagaimana, perna diupayakan untuk dihidupkan kembali oleh komunitas Zakheus Pakage di lembah Meuwodide.


Sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan atas tanah, identitas dari pengaruh buruk para ogay bagi komunitas masyarakat adat Mee.


Dengan cara membudidayakan, mengolah dan mengkonsumsi pangan lokal sebagai pangan wajib seraya membatasi, memutuskan distribusi pangan lokal kepada ogay, agar mereka meninggalkan negeri Meuwodide.


Praktik ini, penting untuk dihidupkan kembali demi memutuskan ketergantungan dari berbagai produk pangan maupun yang ditawarkan para ogay.


Demi membendung watak, sikap dan mentalitas ketergantungan terhadap berbagai produk dengan label modernisme.

Ketahanan pangan harus dimulai dari pengolahan tanah adat sebagai sumber hidup, guna membudidayakan berbagai pangan lokal untuk dikonsumsi.

Sebagaimana dalam tatanan praktis konsep Owadaa yang perna dimiliki oleh komunitas masyarakat adat Mee di negri Meuwodide.


Dimana pangan lokal dibudidayakan di pekarangan rumah, diolah dan dikonsumsi. Bukan untuk dijual demi membeli beras, mie instan ataupun pangan-pangan instan buat industri modern.


Tetapi, uang hasil jualan dapat digunakan untuk membiayai sekolah anak.


Ini harus dihidupkan oleh komunitas masyarakat adat di Tanah Papua. Sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai ketergantungan atas berbagai produk-produk pangan dengan label modern.


Sebab, budaya ketergantungan yang menumbuh-kembangkan mentalitas rakus yang dicangkokkan dengan kedok modernisme lah yang menjadi biang kerok perampasan tanah adat oleh investor.


Ketika tanah tidak lagi ceburi, ketika pangan lokal tidak lagi dibudidayakan, diolah dan dikonsumsi dengan label primitif atau kuno. 


Dan pangan produksi industri modern merajalela dalam nadi komunitas masyarakat adat.


Tanah adat tidak lagi dikelola oleh komunitas masyarakat adat, demi memenuhi kebutuhan pangan.


Yang berunjuk pada pengkaplingan tanah adat oleh industri modern yang disokong oleh pemerintah demi mendukung proses produksi pangan industri modern, dengan kedok pembangunan.


Guna memenuhi permintaan konsumen, industri-industri modern dapat membentuk siasat atas legitimasi pemerintah dengan berbagai label program yang diimplementasikan atas nama pembangunan ataupun program strategis.


Praktik-praktik seperti ini, perlu juga dihadang dengan cara-cara bermartabat, sebagaimana perna di praktek oleh komunitas masyarakat adat Mee di negeri Meuwodide dalam membendung ekspansi dan pengaruh ogay, melalui produk industri modern yang dibungkus dengan label modernisme.


Sehingga masyarakat adat di seluruh Tanah Papua perlu mengupayakannya dan mengkondisikannya konsep owadaa sesuai dengan konteks dan kondisi sosial ekonomi di wilayah, masyarakat adat di Tanah Papua masing-masing.


Dengan cara;

  1. Membudidayakan pangan lokal untuk dikonsumsi di pekarangan rumah ataupun tanah ulayat.

  2. Pangan lokal yang dijual, uangnya bukan untuk beli beras, mie instan ataupun produk-produk industri modern lainnya tetapi untuk biayai anak sekolah ataupun membangun rumah.

  3. Belanjalah di kios ataupun ruko dan usaha-usaha kecil milik komunitas masyarakat adat Papua.


Sebagai sikap untuk mewujudkan Tanah Papua yang bebas dari penguasaan para ogay. Karena kemerdekaan tidak selalu diwujudkan dalam medan perang, tetapi melalui kemandirian pangan.



Walani, 2 Desember 2025




Ditulis oleh:



J.W.Ronaldo

Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN, yang aktif menulis tentang isu-isu sosial-politik di Tanah Papua. Untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lainnya dapat berkunjung melalui: https://sabacarita.blogspot.com/



Seri Agriculturalist_Edisi Ke-IX