oleh:
Ronaldo Jigibalom
Papua adalah bara dari luka, darah dan duka yang kian membara karena konflik kekerasan sistematis struktural pemerintah Indonesia yang masif dan intens sejak 1961 hingga kini.
Rezim berganti muka pun kekerasan tak perna berganti dengan kedamaian. Papua adalah kawa candra di mata yang diabaikan oleh penduduk indonesia bahkan masyarakat papua sendiri pun dicibir oleh elit papua dengan nada sinis yang penuh kemunafikan akan kesejahteraan, kedamaian atas kemelaratan rakyat Papua yang dimiskinkan dan ditelantarkan di atas tanah pusakanya, Tanah Papua Barat.
Kini, kekuasaan pemerintahan Indonesia diatas tanah Papua Barat telah berlangsung selama 6 dekade menjelang 7 dekade. Papua Barat tetap digeluti arus kekerasan fisik bahkan non fisik yang masif, intens dan sistematis struktural di tanah Papua.
Kini, konflik kekerasan HAK akan dan HAK atas tanah dan hidup pun membara di daratan Papua, dari Sorong sampai Samarai, dari Kepulauan Adi sampai Byak. Perampasan tanah adat penduduk orang asli Papua oleh negara baik melalui kawin silang antara negara dan investor hingga berbagai program Pemerintah atas nama pembangunan, kesejahteraan hingga pemerataan pun dijalankan oleh negara tanpa persetujuan masyarakat adat, sebagai pemilik tanah adat.
Amandemen UUD 1945, pasal 18 B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia.” (Zakaria, 2003)
Tap MPR no.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. Pasal (4): Pembaruan agraria dan pengelolaan SDA harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ayat (j), yaitu: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/alam.
Namun, dalam pelaksanaan dan penerapan masyarakat adat ditelantarkan walaupun di bulan juni 2012 MK pernah membuat keputusan penting dan bersejarah bahwa;
“hutan adat bukan hutan negara (sebagaimana diklaim oleh Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan)” (Zakaria, 2003).
Kini perebutan tanah adat masyarakat Papua Barat disinyalirkan oleh Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subiato melalui Menteri Transmigrasi dan Pangan yang mengumumkan bahwa:
Prabowo inginkan Papua menjadi tujuan utama transmigrasi
Kemenko Pangan mengumumkan bahwa “masa depan pertanian Indonesia berada di Papua.”
Menteri Pertanian mengumumkan akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ribuan tenaga kerja dari luar papua untuk proyek food states.
Kekerasan struktural dan sistematis secara sadar, intens dan masif dilancarkan oleh negara terhadap POAP yang dibungkus melalui label; Pembangunan, Pemerataan, hingga Kesejahteraan mengatas namakan pemekaran wilayah serta PSN.
Yang memberikan indikasi bahwa kekerasan yang berlangsung di tanah Papua Barat hingga kini adalah murni kekerasan Sistematis Struktural yang masif, intens, kejam dan keji terhadap rakyat Papua Barat yang mendiami daratan Papua.
Isu utama dari berbagai program dan proyek PSN di tanah Papua adalah pemusnahan perlahan (slow motion genocida), ecosida, ethnocide yang masif intens yang terstruktur sedang berlangsung secara intens di Papua Barat terhadap penduduk orang asli Papua.
Sebagaimana Human Right Monitoring (HMR) melaporkan bahwa “sebanyak 79.867 warga sipil Papua masih menjadi pengungsi internal (internal displacement people) dibulan September 2024.”
Semua rangkaiyan proyek dan program Prabowo Subiyanto memberikan indikasi kepada kita bahwa; Kolonialisme Gaya Baru (New Colonialism) yang keji, kejam dan barbar sedang berlangsung di tanah Papua barat melalui program kependudukan (transmigrasi) penduduk Indonesia yang mediami pulau; Jawa, Sumatera, yang akan didatangkan ditanah Papua.
Serta perampasan tanah masyarakat adat mengatas namakan; program stategis nasional (PSN) di Merauke yang dicanankan lebih dari 2.000.000 ribu haktar lebih lahan pengembangan pangan dan energi.
Yang tersebar di 13 wilayah distrik yang merupakan wilayah hunian masyarakat adat (Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei) “yang diperkirakan 50 ribu penduduk asli yang mendiami 40 kampung akan terkena dampak langsung dari PSN”. (Jubi, 2024).
Dari beberapa rangkaian program dan proyek Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Indonesia periode (2024-2029) telah mengindikasikan kepada masyarakat Papua Barat bahwa; dalam beberapa dekade ke depan masyarakat Papua sebagai rumpun Melanesia, ras Negroid yang mendiami daratan Papua Barat akan sirna dikikis waktu dan para transmigran Indonesia yang mendiami tanah Papua akan menguasai semua sector, baik; politik, ekonomi, sosial-budaya di tanah Papua. Yang berunjuk pada Nusantara Baru.
“Nusantara Baru di Papua tanpa orang Papua yang notabene adalah rumpun Melanesia.”
Dari kebijakan Prabowo Subianto yang sedang berlangsung ditanah Papua Barat menunjukan pengulangan (repeating) program transmigrasi dan program pertanian yang dicanangkan oleh mendian mertuanya Suharto di masa ORBA.
Dimana “selama masa pemerintahan orde baru tanah ulayat langsung diklaim sebagai milik negara." (Zakaria, 2003).
Praktik-praktik pengulangan kebijakan di masa ORBA seperti ini; berpotensi memicu konflik horizontal antara para imigran dan POAP sebagaimana konflik sosial yang telah terjadi di Ambon dan Poso bahkan konflik vertikal antara Negara dan Rakyat karena perebutan tanah sebagai sumber hidup.
Namun, semua kekerasan sistematis struktural yang intens dan masif oleh negara di padang sinis oleh mayoritas POAP yang mendiami tanah Papua dengan sibuk dengan mengurus pesta politik pemilihan Bupati, Gubernur hingga perekrutan CPNS tahun 2024 seraya mengabaikan isu-isu yang fundamental bagi keberlangsungan hidupnya di tanah Papua sebagai rumpun Melanesia.
Semoga melalui tulisan ini, ada wacana baru yang dapat dibangun, dibicarakan baik secara kelompok maupun perorangan oleh POAP sebagai suatu gerakkan membangun literasi yang sehat.
Yaloaput, 24 Oktober 2024
References:
- Zakaria, R. Y. (2003). Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus dan Kampung. Antropologi Indonesia, Hlm; 88-90.
- Admin Jubi, Editor; Timoteus Marten; (2024,16/10): “Rampas Hak OAP, Jokowi Diminta Hentikan PSN di Merauke.” https://jubi.id/rilis-pers/2024/rampas-hak-oap-jokowi- diminta-hentikan- psn-di-merauke/ diakses pada: Kamis, 24 oktober 2024