DAERAH OTONOMI BARU ADALAH BENTUK REMILITERISASI PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP: BANGSA MELANESIA DI ATAS TANAH PAPUA BARAT.

Ditulis Oleh:

Ronald Jigibalom.

Penambahan Empat (4) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dimekarkan Pemerintah Indonesia Adalah bentuk Remiliterisasi yang Sistematis, Terstruktur, Terprogram untuk Pemusnahan Etnis Bangsa Melanesia Yang hidup di atas Tanah Papua Barat. Baca (Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan Di Papua Barat,Yoman;2007).

Sehingga tulisan ini hadir sebagai wujud refleksi penulis dalam melihat kondisi dan situasi Papua yang tetap menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) dalam berbagai bentuk Operasi dan Program yang Terstruktur, Terprogram, Terpola secara masif yang didukung dengan Legalitas Hukum Buatan Pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah kehadiran Empat Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah wujud nyata kehadiran dan pendudukan Militer Indonesia secara Legal (Hukum) Buatan Pemerintah Indonesia. Sehingga untuk menjadi pijakan dan batasan dalam refleksi ini, maka penulis batasi pijakan ini dengan menjawab pertanyaan dibawah ini.

1. Apakah Benar Daerah Otonomi Baru Adalah Bentuk Remiliterisasi Militer Indonesia Di Tanah Papua Barat.?

Empat Daerah Otonomi Baru adalah murni bentuk Pendudukan dan Remiliterisasi yang legal Secara Hukum Buatan Pemerintah Indonesia terhadap Bangsa Melanesia yang hidup Diatas Tanah Papua Barat. Dan Murni bentuk penjajahan (Kolonisasi) Modern Pemerintah Indonesia terhadap Rakyat Bangsa Melanesia Yang Hidup Diatas Tanah Papua Barat. Yang bermula Sejak 1 Mei 1961 Hingga Kini.

Empat (4) Daerah Otonomi Baru akan menghadirkan dan menempatkan militer Indonesia dengan berbagai Jenis Pasukan (Organik Maupun Non-organik) Diatas Tanah Papua Barat. Padahal berdasarkan Syarat Administratif Pemekaran Suatu Daerah Otonomi Baru yang diatur Dalam PERATURAN PRESIDEN (PP) NO. 129 Tahun 2000 Mengatur Bahwa: "Pemekaran Suatu Wilayah Harus di Dukung oleh:


1. Jumlah Penduduk yang cukup.

2. ​Sumber Daya Manusia Yang Baik.

3. ​Sumber Daya Alam.

4. ​Serta Wilayah.

Empat Poin ini menjadi Syarat Mutlak dalam memekarkan suatu Daerah Otonomi Baru Di Indonesia. Namun dalam kenyataan untuk Papua Adalah Sah Wilayah Jajahan Pemerintah Indonesia. Sehingga Empat Syarat Mutlak tidak harus dipenuhi. Seperti apa kata Prof Dr. Haji Muhammad Tito Karnavian, BA.,MA.,Ph.D Menteri Dalam Negeri, bahwa: "inikan situasi Nasional Kitakan datanya data Intelijen. Aturan teknisnya bisa dibuat yang tidak bisa diubah hanya KITAB SUCI." Sumber (CCN: Indonesia Jumat, 1 November 2019). Dikutip dari (Yoman:2023) Dalam artikel berjudul (Tubuh Mama/ Ibu Kami Dipotong-Potong, Dirabik, Dicabik Dipecah-Belah Dan Dihancurkan).

Karena itu 4 DOB Papua adalah jalan tol pemindahan Pendudukan Penduduk Miskin Pemerintah Indonesia yang ada di Berbagai Pulau Di Indonesia. dan Benar Bentuk Nyata Kehadiran dan Penempatan Militer Indonesia di Tanah Papua Barat menuju Pemusnahan Etnis Melanesia (Genosida). Yang telah Terpola, Terprogram, Terstruktur, Sistematis, Masif dan Cepat.

Karena dengan hadirnya 4 Daerah Otonomi Baru akan menghadirkan 4 Kantor Komando Daerah Militer (KODAM) Baru yang didalam ada berbagai jenis Satuan Militer, 4 Kantor Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Baru yang didalamnya terdapat berbagai jenis Satuan Kepolisian Daerah. Sehingga total 6 KODAM 6 KAPOLDA akan hadir dan menetap tinggal Diatas Tanah Papua Barat. Dengan Jumlah Penduduk Asli Papua maupun Penduduk Non Asli Papua Yang Hidup Di Atas Tanah Papua Barat berjumlah 4.392.024 Juta Jiwa.

Hal ini telah menunjukan maksud dan tujuan dari Kehadiran Negara Indonesia yang Berwatak Militerisme Berkarakter Militeristik Yang akan menyebabkan Kejahatan Negara (State Violence) yang Terstruktur, Terprogram, Sistematis, Dan Masif. Dan menunjukan bahwa AKTOR BERBAGAI KEJAHATAN Di Tanah Papua Barat Bersumber dari NEGARA.

Karena berdasarkan data Dinas Kependudukan Indonesia telah menunjukkan bahwa Provinsi Papua Berjumlah 3.322.526 Juta Jiwa, Dan Penduduk Papua Barat yang berjumlah 1.069.498 Juta Jiwa dengan Total Penduduk Asli Papua dan Penduduk Non Asli Papua yang tinggal dan menetap Diatas Tanah Papua Barat berjumlah 4.392.024 Juta Jiwa. Dari 40 Kabupaten dan 2 Kota. Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua Barat 65,89 poin setara dengan (0.97 persen) sedangkan Provinsi Papua 61,39 poin setara dengan 1,27 persen. Berada dalam Keadaan yang tidak normal untuk penambahan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sebab jika dibanding dengan Provinsi lain Di Indonesia Seperti:

1. Provinsi Jawa Barat 49, 94 Juta Jiwa Penduduk dengan IPM 73,12 poin atau setara dengan 6,96 persen.

2. Provinsi Jawa Timur 41,15 Juta Jiwa dengan IPM 72,75 Poin.

3. Provinsi Banten 13, 16 Juta Jiwa Penduduk dengan IPM 73,32 Poin.

Perbandingan Data Jumlah Pendudukan, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari Beberapa Provinsi Di Indonesia Diatas dari 2 Provinsi Di Tanah Papua Barat telah menunjukkan bahwa: Pemekaran 4 Daerah Otonomi Baru Di atas Tanah Papua Barat adalah Murni Pendudukan Militer Di Tanah Papua Barat (Remiliterisasi) oleh Negara dan Benar bahwa Aktor Berbagai Kejahatan Diatas Tanah Papua Barat Adalah Negara (State Violence).

Karena Itu Izinkan Saya untuk mengakhiri refleksi ini dengan mengutip; Harapan, Doa, Janji Iman, Dan Nubuatan Seorang Penginjil yang berhati mulia Diatas Tanah Papua Barat. Pdt. I.S. Kijne Bahwa:

Di atas Batu ini saya meletakan Peradaban Orang Papua. Sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi dan marifat untuk memimpin Bangsa ini, Mereka tidak dapat memimpin Bangsa INI. Bangsa ini AKAN BANGKIT dan  MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI
.      (I.S.Kijne, Bukit  Aitumeri, Wasior 25 Oktober 1925).

SELAMAT MEMBACA.


Balinese 01 Juni 2023.