PENINDASAN DI BALIK KEDOK KESEJAHTERAAN: Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan Untuk Siapa?

Ilustrasi Gambar: Jronaldo (1/2/2026).


Penguasaan Hutan dan Tanah milik komunitas masyarakat adat oleh segelintir orang di Tanah Papua dengan kedok kesejahteraan merupakan bentuk penindasan, pengabaian yang sama kejamnya dengan operasi militeristik. Karena sama-sama memberikan dampak langsung yang buruk bagi komunitas masyarakat.

Dalam implementasi PSN, perlu dilihat dampak nyata bagi Masyarakat adat Yei, Buti, Malind Anim, Maklew, Khiman. Apakah mereka sebagai komunitas pemilik tanah dan hutan dilibatkan dalam kesepakatan pelepasan bahkan pelaksanaan? ataukah mereka diabaikan, disingkirkan dan dianggap sebagai hama yang harus dibasmi.

Natasha Devanand Dhanwani, Peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang memperkirakan “terdapat 2000 personil tentara yang tergabung dalam 5 Batalyon Penyangga Daerah Rawan (PDR) di wilayah Papua. Untuk mengamankan pelaksanaan PSN di tanah Anim-Ha, Provinsi Papua Selatan.
Yang mencaplok 2,2 juta hektar lahan untuk mewujudkan lumbung pangan dan energi, yang dikonotasikan oleh masyarakat adat dengan akronim Proyek Sengsara Nasional.

Guna memenuhi kebutuhan sekelompok orang serakah, melalui pengakuan sepihak atas legitimasi hukum yang cacat, dijaga ketat dengan kekuatan bersenjata guna menebar ancaman, tekanan bahkan tindakan represif bagi masyarakat adat pemilik ulayat yang memperjuangkan HAKnya atas tanah dan hutan yang dicaplok.

Pemberian hak konsesi lahan seluas 2,2 juta hektar melalui implementasi program 1 juta hektar penanaman padi, jagung dan tebu guna memenuhi kebutuhan dan kecukupan energi dan pangan dunia, yang diimplementasi melalui proyek strategis nasional di Kabupaten Merauke, Boven Digoel dan Mappi Provinsi Papua Selatan.

Merupakan proyek ambisius yang bengis, kotor dan kejam karena menjadi biang kerok kemelaratan, ketimpangan, kelaparan bagi komunitas masyarakat adat Anim-Ha (Malind, Yei, Buti, Khiman) dan Awyu.

Karena memiliki dampak langsung yang menyeret masyarakat adat sekitar ke selokan marginalisasi, konflik antar marga hingga bencana ekologis, sosial-religius dari pembabatan dan pembersihan hutan sakral sebagai tindakan kekerasan struktural.

Yang mengancam keanekaragaman hayati, mengikis identitas komunitas masyarakat adat atas erosi hutan sakral hingga pengkondisian konflik antar marga maupun klen.

Sebagaimana pantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Sepanjang Mei-Desember 2024 , yang mencatat “kawasan PSN Merauke telah kehilangan hutan, kerusakan tanah dan rawa seluas lebih dari 6.000 hektar, serta menyebabkan banjir hebat di daerah ini. Sejumlah perusahaan, juga disebut telah lakukan pembukaan lahan skala besar”.

Apakah upayah ini telah memberikan manfaat bagi komunitas masyarakat adat Malind, Yei, Buti, Khimam hingga Awyu di Boven Digoel? sebagai pemilik ulayat ataukah hanya memberikan keuntungan besar bagi para investor ataupun kelompok kriminal berdasi yang memiliki kepentingan dan jabatan struktural dalam implementasi PSN di Merauke.

Kondisi komunitas masyarakat adat sekitar atas kehadiran Proyek Seraka Nasional (PSN) yang hanya menopang sekelompok keluarga serakah dengan pola serakanomic. Perlu diantisipasi oleh seluruh rakyat Indonesia, sebab kehadiran mereka selalu dengan kedok kepentingan nasional seraya mengabaikan pemilik ulayat.

Kedok kepentingan nasional, selalu menjadi basis legitimasi untuk mengancam bahkan mengusir pemilik ulayat. Padahal didorong oleh ambisi individualistik demi keuntungan ekonomi sekelompok orang seraya menebarkan kemelaratan, penderitaan dan kesengsaraan pemilik ulayat.

Guna memperoleh kemakmuran, kekayaan dan kesejahteraan melalui implementasi PSN sebagai sumber malapetaka dan bencana kemanusiaan dan ekologis yang ditebarkan bagi penduduk pemilik ulayat.

Atas akses kepemilikan dan HAK penguasaan tanah dan hutan secara sepihak, sebab akses kepemilikan, penguasaan lahan seluas 2,2 juta hektar diberikan tanpa adanya keterlibatan komunitas masyarakat adat selaku pemilik ulayat. Yang hingga kini masih dipermasalah dan dituntut oleh komunitas masyarakat adat pemilik ulayat.

Komunitas masyarakat adat Anim-Ha dan Awyu adalah korban ketidakadilan struktural oleh pemerintah selaku pelaku utama pembangunan di Tanah Papua. Dengan janji kesejahteraan dan ketahanan pangan, yang sebenarnya demi kesejahteraan dan ketahanan pangan segelintir orang yang diberikan hak atas implementasi proyek PSN.

Sebab, komunitas masyarakat adat, pemilik ulayat tidak diberikan jaminan ataupun kompensasi bahkan melalui prosedur yang layak atas implementasi program PSN di tanah leluhur mereka. Sebagaimana disoroti oleh “Komnas HAM yang mengeluarkan rekomendasi dan mendorong pemerintah untuk evaluasi proyek pangan dan energi di Merauke untuk memastikan partisipasi masyarakat adat”.

Hingga kini akses penolakan atas implementasi proyek ambisius, tamak dan rakus masih disuarakan oleh komunitas masyarakat adat Awyu, Malind, Yei, Buti atas bantuan berbagai LSM di Tanah Papua.

Padahal pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan hilirisasi, dimana setiap eksploitasi sumber daya alam harus berjalan bersih baik secara proses implementasi maupun dalam pelaksanaanya.

Namun, nyatanya hilirisasi hingga berbagai keputusan-keputusan yang dibuat untuk keberpihakan sebatas wacana tanpa tindak nyata. Yang hanya menelantarkan komunitas masyarakat adat tanpa memberikan jaminan dan kepastian akan HAK dan aksesnya atas tanah dan hutannya.



Ditulis oleh:


J.W.Ronaldo
Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP UNCEN , yang aktif menulis dan menyuarakan isu-isu kemanusiaan, masyarakat adat di Tanah Papua, untuk melihat tulisan-tulisan penulis yang lain dapat mengunjungi blogger penulis; http://sabacarita.blogspot.com/



DAFTAR PUSTAKA;